Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
digtara.com -Tersangka Piche Kotta hingga kini masih menjalani perawatan medis dan rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga:
"Masih observasi dokter," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat pada Rabu (4/3/2026).
Namun Kasat menegaskan kalau pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan.
Baca Juga:"Surat perintah penahanan sudah ada. Kami sudah keluarkan, tapi (tersangka) masih dirawat. Nanti kita lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan dokter," tambah mantan Kapolsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota ini.
Hal yang sama disampaikan Kasi Humas Polres Belu Iptu Agus Haryono.
Ia kembali menegaskan soal status Piche Kotta yang sudah menjadi tersangka. "Statusnya tersangka," ujar Kasi Humas
"(Belum ditahan) karena belum ada pembantaran. Masih dirawat," tandasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penangkapan terhadap tersangka Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota padaSabtu (28/2/2026).
Baca Juga:"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya pada Sabtu siang," ujar Kapolres Belu pada Sabtu malam.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka PK, penyidik melanjutkan dengan prosedur penahanan.
Namun tersangka PK mengeluhkan sakit. Penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
Untuk memastikan kondisi medis tersangka, penyidik membawa tersangka PK ke RSUD Atambua guna observasi lanjutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik," ujar Kapolres.
Baca Juga:Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka PK merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan," tambah Kapolres.
Pada Jumat, 27 Februari 2026 malam, pukul 22.18 Wita penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan RM dan RS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap tersangka RS dan penangkapan terhadap PK berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RM alias Roy.
Kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
Polres Belu menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK yang sedang dirawat.
Baca Juga:Penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu (tahap I).
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.
Korban lalu dibawa ke hotel Setia oleh tersangka RS alias Rival, RM alias Roy dan Piche pada 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca Juga:Korban mengaku disetubuhi oleh RS saat itu di kamar 321 Hotel Setia, lalu setelahnya oleh Piche pada pukul 04.00 WITA.
Kejadian ketiga pada pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 WITA oleh tersangka RM.
Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.
Pada Senin (23/2/2026) lalu, tersangka PK juga sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.
Baca Juga:"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandas Kapolres Belu.
Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.
Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste