Rabu, 04 Maret 2026

Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 13:52 WIB
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Penahanan terhadap tersangka RS dan penangkapan terhadap PK berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RM alias Roy.

Baca Juga:

Roy sendiri sudah berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam penyidikan perkara.

Kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Polres Belu menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK yang sedang dirawat.

Baca Juga:
Penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu (tahap I).

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Kapolres Belu dalam penjelasannya menyebutkan kalau korban ACT dalam kasus ini diajak oleh tersangka RS lewat pesan WhatsApp ke tempat karaoke pada pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA.

Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.

Korban lalu dibawa ke hotel Setia oleh tersangka RS alias Rival, RM alias Roy dan Piche pada 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga:
Korban mengaku disetubuhi oleh RS saat itu di kamar 321 Hotel Setia, lalu setelahnya oleh Piche pada pukul 04.00 WITA.

Kejadian ketiga pada pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 WITA oleh tersangka RM.

Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.

"Ibu kandung korban dalam perkara ini yang menjadi pelapor dan korban berumur 16 tahun 4 bulan. Saksi-saksi dalam kasus ini ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk saksi korban," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Pada Senin (23/2/2026) lalu, tersangka PK juga sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.

Baca Juga:
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandas Kapolres Belu.

Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Komentar
Berita Terbaru