Sabtu, 28 Februari 2026

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Februari 2026 13:36 WIB
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

digtara.com -Korban pencabulan, ACT (16) dan keluarganya memutuskan untuk tak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkap pendekatan yang sudah dilakukan terhadap korban asusila dari eks finalis Indonesian Idol Piche Kota.

Korban ACT yang masih pelajar SMA ini telah ditemui tim LPSK awal pekan lalu.

Pihak LPSK juga bertemu dengan pihak Polres Belu terkait kasus yang menimpa korban.

Baca Juga:
Menurutnya, LPSK sudah proaktif dan korban memiliki hak untuk dapat menolak.

Sementara ini pihak korban dan keluarga mengandalkan kuasa hukum mereka.

"Kami menjangkau dalam konteks proaktif dan memang sangat disayangkan korban dan keluarga korban tidak mengajukan permohonan perlindungan karena mereka sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya di Kantor Perwakilan LPSK di NTT belum lama ini.

Dalam konteks tersebut, LPSK sangat menghormati keputusan korban ACT dan keluarga.

LPSK sebelumnya terlebih dahulu mengedukasi korban dan keluarga mengenai perlindungan yang akan diberi dalam rangka mendorong proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sri Suparyati sendiri mengungkap LPSK sukarela memberi perlindungan dengan kesediaan dari korban sendiri dan hak itu kembali kepada pelajar SMA tersebut.

Baca Juga:
"Bagaimana juga perlindungan yang diberikan LPSK itu sifatnya sukarela, tidak ada paksaan, berbasis dengan hal tersebut maka kami tidak bisa memaksakan untuk memberikan perlindungan,"

Bila korban suatu saat berubah pikiran dan ingin mendapatkan perlindungan LPSK, ujarnya, maka dapat melakukan pengajuan.

"Dapat diajukan kembali," tambah dia.

Dalam pemaparan Polres Belu, ACT dalam kasus ini diajak oleh tersangka RS lewat pesan WhatsApp ke tempat karaoke pada pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA.

Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.

Baca Juga:
Korban lalu dibawa ke hotel oleh tersangka RS alias Rival, RM alias Roy dan Piche pada 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Korban mengaku disetubuhi oleh RS saat itu lalu setelahnya oleh Piche pada pukul 04.00 WITA.

Kejadian ketiga pada pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 WITA oleh tersangka RM.

Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.

Baca Juga:
"Ibu kandung korban dalam perkara ini yang menjadi pelapor dan korban berumur 16 tahun 4 bulan. Saksi-saksi dalam kasus ini ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk saksi korban," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum

Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Komentar
Berita Terbaru