Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
digtara.com -Korban pencabulan, ACT (16) dan keluarganya memutuskan untuk tak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Korban ACT yang masih pelajar SMA ini telah ditemui tim LPSK awal pekan lalu.
Pihak LPSK juga bertemu dengan pihak Polres Belu terkait kasus yang menimpa korban.
Baca Juga:Menurutnya, LPSK sudah proaktif dan korban memiliki hak untuk dapat menolak.
Sementara ini pihak korban dan keluarga mengandalkan kuasa hukum mereka.
"Kami menjangkau dalam konteks proaktif dan memang sangat disayangkan korban dan keluarga korban tidak mengajukan permohonan perlindungan karena mereka sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya di Kantor Perwakilan LPSK di NTT belum lama ini.
LPSK sebelumnya terlebih dahulu mengedukasi korban dan keluarga mengenai perlindungan yang akan diberi dalam rangka mendorong proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sri Suparyati sendiri mengungkap LPSK sukarela memberi perlindungan dengan kesediaan dari korban sendiri dan hak itu kembali kepada pelajar SMA tersebut.
Baca Juga:"Bagaimana juga perlindungan yang diberikan LPSK itu sifatnya sukarela, tidak ada paksaan, berbasis dengan hal tersebut maka kami tidak bisa memaksakan untuk memberikan perlindungan,"
Bila korban suatu saat berubah pikiran dan ingin mendapatkan perlindungan LPSK, ujarnya, maka dapat melakukan pengajuan.
"Dapat diajukan kembali," tambah dia.
Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.
Baca Juga:
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste