Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
digtara.com -Polres Sikka mengungkap motif kwmatian STN (14), siswi SMP yamh jenazahnya ditemukan di sungai.
Baca Juga:
Korban STN disetubuhi dan dibunuh di rumah pelaku FRG (anak ) di wilayah hukum Polsek Kewapante, Polres Sikka.
Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar.
Baca Juga:Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban disusul dengan terjadinya kontak fisik diantara keduanya.
Dalam kondisi emosi, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.
Karena tidak aman, FRG memindahkan lagi jasad korban tempat kedua di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun.
Baca Juga:Ia kemudian memilih melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende."
Tim Buser Polres Sikka bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan hasil gelar perkara, penyidik Polres Sikka menetapkan satu orang tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.
Ia dijerat pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak (16 tahun) maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga:Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK