Sabtu, 28 Februari 2026

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Februari 2026 12:40 WIB
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
dok
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

digtara.com -Polres Sikka mengungkap motif kwmatian STN (14), siswi SMP yamh jenazahnya ditemukan di sungai.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga menyampaikan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban STN disetubuhi dan dibunuh di rumah pelaku FRG (anak ) di wilayah hukum Polsek Kewapante, Polres Sikka.

Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar.

Baca Juga:
Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban disusul dengan terjadinya kontak fisik diantara keduanya.

Dalam kondisi emosi, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis.

FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu.

Karena tidak aman, FRG memindahkan lagi jasad korban tempat kedua di kali dan menutupnya dengan kayu dan daun.

Baca Juga:
Ia kemudian memilih melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende."

Tim Buser Polres Sikka bergerak cepat dan berhasil mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende untuk kemudian dibawa ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan hasil gelar perkara, penyidik Polres Sikka menetapkan satu orang tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka.

Tersangka FRG melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiaayaan mengakibatkan kematian.

Ia dijerat pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai anak (16 tahun) maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka

Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka

Diduga Terlibat Kematian Pelajar SMP di Sikka-NTT,  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Diduga Terlibat Kematian Pelajar SMP di Sikka-NTT, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Komentar
Berita Terbaru