Jumat, 27 Februari 2026

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Februari 2026 09:30 WIB
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
ist
Anggota Polsek Pahunga Lodu saat menyerahkan tersangka kasus cabul anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

digtara.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur setelah berkas perkara tersangka ALK dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, dan dilaporkan pada November 2025 lalu.

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Pahunga Lodu segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan," jelas Kapolres pada Jumat (27/2/2026).

Tersangka ALK dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

Kasus pencabulan ini terjadi di Desa Tanamanang, wilayah hukum Polsek Pahunga Lodu, pada 21 November 2025 lalu.

Pencabulan dilakukan ALK terhadap korban I, bocah perempuan berusia enam tahun.

Baca Juga:
Korban dicabuli di dalam kamar di rumah milik tersangka di Waimbui, Dusun Hanggaroru, Desa Tanamanag, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/IXI/2025/SPKT/Polsek Pahunga Lodu/RES Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 21 November 2025

Awalnya korban I diajak oleh sepupunya, S (10) untuk ke rumah nenek korban.

S mengajak korban untuk lomba lari menuju rumah nenek mereka. Keduanya pun berlari ke rumah nenek.

Pada saat melewati belakang rumah tersangka AK, korban berhenti karena merasa lelah berlari, sedangkan S terus berlari. Kemudian korban melanjutkan dengan berjalan kaki menyusul S.

Saat itu datang tersangka ALK dari belakang korban dan langsung menarik korban.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai

IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai

Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur

Polisi Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur

Jaga Stabilitas Harga Dalam Bulan Ramadhan, Polres Sumba Timur Sidak ke Pasar

Jaga Stabilitas Harga Dalam Bulan Ramadhan, Polres Sumba Timur Sidak ke Pasar

Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur

Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur

Di Sumba Timur, Tambang Emas Ilegal Dalam Kawan Taman Nasional Ditutup

Di Sumba Timur, Tambang Emas Ilegal Dalam Kawan Taman Nasional Ditutup

Komentar
Berita Terbaru