Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
digtara.com -Alfandi Sepri Lusi, warga Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pantai Baru.
Baca Juga:
Penganiayaan ini hanya karena masalah sepele dan gara-gara uang taruhan bermain billiard sebesar Rp 5.000.
Alfandi dan rekannya bermain billiard dengan taruhan bola kartu. Dalam permainan tersebut, korban Alfandi mengakui berhutang kepada YS alias Yus (terlapor) sebesar Rp 5.000 namun terlapor meminta dibayarkan sebesar Rp 10.000.
Baca Juga:Kesalahpahaman ini mengakibatkan terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir bagian bawah dan luka cakar pada leher bagian kanan.
Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong mengakui kalau pelapor/korban membuat laporan polisi sekitar pukul 02.00 Wita.
Setelah dibuatkan laporan polisi kemudian dilakukan permintaan Visum Et Repertum (Ver) ke Puskesmas Korbafo, Kabupaten Rote Ndao.
"Terlepas dari tindak pidana yang terjadi, kami akan melakukan pendekatan dengan pemilik permainan billiard agar tempat usahanya jangan dijadikan arena perjudian," jelas Kapolsek.
"Tindak pidana ini akan diproses sesuai SOP, jika ada upaya lain dari para pihak untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) maka dipersilahkan memenuhi Jukminu penyelesaian perkara yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap langkah yang diambil oleh Polri," terang Kapolsek Pantai Baru, Ipda Rolly A Ndaong.
Baca Juga:
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
Dua Pemuda di Kupang Aniaya Ibu Hamil, Polisi Damaikan
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan