Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
digtara.com -Upaya penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, NTT kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Kasus ini sendiri sebelumnya telah dilaporkan pada 6 Februari 2026 dengan laporan polisi nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, mengacu pada ketentuan Pasal 445 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian dan elemen masyarakat sipil serta akademisi, di antaranya Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, KBO Sat Intelkam, Ipda Kurd Anyelus Zay.
Baca Juga:Hadir pola Ketua Jaringan HAM Sikka Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Rektor IFTK Ledalero Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, Koordinator JPIC Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur selaku penasehat hukum, para biarawan/biarawati, serta perwakilan mahasiswa BEM IFTK Ledalero.
Dalam forum yang berlangsung terbuka dan dialogis tersebut, Koordinator JPIC, Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, menekankan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen kepolisian.
Menurutnya, perangkat dan satuan fungsi yang dimiliki Polres, khususnya Satuan Intelijen, memiliki kapasitas untuk mendeteksi dan memetakan potensi gangguan kamtibmas, termasuk praktik perdagangan orang yang kerap beroperasi secara terselubung.
Rektor IFTK Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO hendaknya tidak berhenti pada penerapan pasal umum dalam KUHP semata.
Ia mendorong agar penyidik juga secara tegas menerapkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila ditemukan korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga:"Penerapan pasal yang tepat dan maksimal sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi korban dan tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia," tegasnya.
Dalam diskusi, Pater Fander Raring mempertanyakan masih beroperasinya lokasi yang menjadi objek penyidikan.
Ia menilai, dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, langkah seperti pemasangan garis polisi (police line) dapat menjadi bagian dari upaya menjaga status quo tempat kejadian perkara dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian