Tilang Puluhan Kendaraan Selama Operasi Keselamatan, Pelanggaran Terbanyak di Kota Kupang Karena Surat-surat
Imanuel Lodja - Selasa, 17 Februari 2026 14:18 WIB
ist
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman
Irwasda Polda NTT juga memaparkan faktor-faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT, diantaranya faktor manusia yang didominasi pengendara di bawah pengaruh alkohol khususnya miras lokal, kurang kehati-hatian, serta pelanggaran aturan lalu lintas.
Selain itu, faktor kendaraan yang tidak laik jalan dan faktor kondisi jalan serta lingkungan juga menjadi penyumbang terjadinya kecelakaan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1447 H, Polri melaksanakan operasi keselamatan Turangga 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 14 Februari 2026, secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga:Sasaran operasi meliputi berbagai potensi gangguan Kamseltibcarlantas, antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan tidak laik jalan, kendaraan di bawah pengaruh alkohol, penggunaan sirine dan rotator ilegal, TNKB tidak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran penggunaan helm dan kelebihan muatan.
"Diharapkan melalui Operasi Keselamatan Turangga 2026 ini dapat menekan angka pelanggaran serta menurunkan jumlah korban fatalitas kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes Pol Enriko.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi
Jembatan Penyeberangan Buatan Warga di Alak-Kota Kupang Roboh Diduga Imbas Galian Saluran Limbah Perumahan SPC Alak
Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm
Mobil dan Tempat Usaha Tertimpa Pohon Tumbang di Kupang
Air Meluap, Mobil Pengawal Bupati Kupang Terseret Arus Banjir di Kali Siumate
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Komentar