Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Februari 2026 14:00 WIB
ist
Tersangka AB menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Modus operandi tersangka antara lain melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito, melakukan penarikan dana tabungan nasabah, serta memalsukan tanda tangan nasabah untuk melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berdampak pada kepercayaan publik di sektor perbankan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Komentar