Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
digtara.com -E, seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca Juga:
E merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas yang videonya viral di media sosial pada akhir pekan lalu.
E menganiaya korban pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 wita di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca Juga:Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan celana panjang dan sandal sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau penganiayaan ini bermula saat terduga pelaku melayat ke rumah temannya, CB di Kelurahan Kuanino.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama Brata, Dika, Dirly, Jonatan dan sejumlah rekan lainnya.
Ia menghampiri terduga pelaku, mengganggu dan memukul kepala terduga pelaku.
Namun saat itu, terduga pelaku tidak menanggapi dan memilih keluar dari tenda duka untuk kencing.
Baca Juga:Saat di luar tenda, rekan-rekan terduga pelaku malah datang dan keluar membawa korban.
Rekan terduga pelaku rupanya ingin agar terduga pelaku dan korban berkelahi.
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Siswi SMP Di Kupang Disekap Dan Disetubuhi Empat Pria Selama Empat Hari
Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Saat Balapan Liar