Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Senin, 02 Februari 2026 15:00 WIB
Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Manggarai Barat melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas, Minggu (1/2/2026)
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Ferdinandus Orgis, pengemudi Innova, hanya mengalami luka ringan.
Namun, kerugian material ditaksir mencapai Rp 20.000.000 mengingat kerusakan parah pada bagian depan mobil Innova.
"Selalu pastikan anda dalam keadaan sadar dan kendaraan dalam kondisi prima (terutama lampu) sebelum berkendara demi keselamatan bersama," tutur AKP Parta.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Saksi mata di lokasi, Basilius Emilda Judi (33) dan Damasus Nabu (29), telah dimintai keterangan awal oleh petugas.
"Sehubungan dengan insiden kecelakaan tersebut, dua orang saksi mata telah dimintai keterangan awal guna keperluan penyelidikan," sebut Ajun komisaris polisi itu.
Baca Juga:Satlantas Polres Manggarai Barat telah mengambil langkah-langkah cepat dengan mengamankan TKP, mencatat identitas para pihak, serta melakukan pengecekan medis terhadap korban ke Rumah Sakit.
"Kini, kedua kendaraan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan tanggung jawab hukum dari masing-masing pihak yang terlibat," ujarnya.
Dirinya juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pastikan pula seluruh sistem pencahayaan kendaraan lengkap dan berfungsi dengan baik.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan
Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat
Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang
Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung
Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum
Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Komentar