Jumat, 27 Maret 2026

Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Senin, 02 Februari 2026 15:00 WIB
Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat
Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Manggarai Barat melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan lalu lintas, Minggu (1/2/2026)

digtara.com -Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Sebuah mobil Toyota Innova nomor polisi EB 1162 GB menabrak bagian belakang kendaraan roda enam yang merupakan truk sampah di kawasan Kampung Air, tepatnya di depan Cabang Pasar Lama, Kelurahan Labuan Bajo, Minggu (1/2/2026) pagi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.30 Wita tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi pengemudi Innova yang berada di bawah pengaruh alkohol serta melaju dengan kecepatan tinggi.

"Pagi tadi, sebuah kecelakaan melibatkan kendaraan roda empat dan roda enam terjadi di persimpangan Pasar Lama, Kampung Tengah, yang berlokasi tepat di depan Kampung Mart," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:
Kejadian bermula saat truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup nomor polisi EB 970 WP yang dikemudikan Agustinus Andur (58) melaju pelan dari arah Kampung Ujung menuju Kampung Air.

Saat itu, Agustinus bersama dua rekannya tengah bersiap menepi untuk mengangkut sampah di pinggir jalan.

Secara tiba-tiba dari arah yang sama, sebuah Toyota Innova yang dikemudikan Ferdinandus Orgis meluncur deras.

Tanpa sempat mengerem, moncong Innova menghantam keras bagian belakang truk sampah tersebut.

"Menurut saksi mata, kecelakaan bermula saat truk sampah sedang melambat untuk mengambil sampah di pinggir jalan. Tak lama kemudian, sebuah mobil Innova menabrak bagian belakang truk dengan keras hingga mengalami kerusakan berat di bagian depan," jelasnya.

Berdasarkan olah TKP awal dan keterangan pihak kepolisian, pengemudi Innova, Ferdinandus Orgis diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya karena kurang berhati-hati dan terpengaruh minuman keras.

Baca Juga:
"Kecelakaan diduga terjadi akibat pengemudi kendaraan roda empat (Innova) melaju dengan kecepatan tinggi, kurang berhati-hati, serta berada di bawah pengaruh alkohol," ujar Kasat Lantas.

Meski demikian, fakta di lapangan juga menunjukkan adanya kelalaian dari sisi armada kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat itu.

Truk sampah yang terlibat diketahui tidak dilengkapi dengan lampu belakang atau lampu rem yang berfungsi, sehingga memperkecil visibilitas kendaraan di belakangnya, terutama pada kondisi cuaca mendung di pagi hari.

"Truk sampah tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pencahayaan atau lampu indikator belakang yang memadai, meliputi lampu rem, lampu parkir, serta lampu penanda arah (sein) yang tidak tersedia," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat

Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat

Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang

Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang

Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung

Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru