Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU
Baca Juga:
Tragedi yang menimpa KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Desa Komodo, Kabupaten Manggarai Barat bukan sekadar kecelakaan laut biasa.
Mengingat lokasinya yang berada di jantung pariwisata kelas dunia, insiden ini sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap standar keselamatan pelayaran di Labuan Bajo.
Baca Juga:Dengan bergulirnya proses hukum ke kejaksaan, mata publik kembali tertuju pada kepastian hukum dan perbaikan regulasi keselamatan laut agar peristiwa serupa tidak lagi menghiasi catatan kelam di perairan eksotis NTT.
"Upaya maksimal kami lakukan demi mewujudkan keadilan bagi korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali, guna menjaga serta memulihkan citra pariwisata Labuan Bajo," ujarnya.
Kapal wisata Putri Sakinah tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut 11 orang penumpang, terdiri dari enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan empat orang anak buah kapal (ABK) termasuk kapten kapal.
Kemudian tujuh orang korban ditemukan selamat dan satu orang lainnya dinyatakan hilang.
KLM Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar.
Baca Juga:Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.
Kapal naas itu tenggelam di sebelah barat Pulau Flores pada titik koordinat 08°36'35.26"S - 119°36'42.84"E atau 23 Nautical Mile (Mil Laut) arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang