Rabu, 18 Maret 2026

Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 31 Januari 2026 07:58 WIB
Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU
ist
Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Ke JPU

digtara.com -Kasus kecelakaan laut KLM Putri Sakinah yang merenggut nyawa di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 26 Desember 2025 lalu memasuki babak baru.

Baca Juga:

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, penyidik gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian yang berujung maut tersebut.

Ditegaskan kalau langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga:
"Ini adalah komitmen kami dalam mempercepat proses hukum demi rasa keadilan bagi korban," kata AKP Lufthi dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026)

Kasat menyebutkan kalau dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Mereka adalah L (56), sang kapten kapal, dan MD (23) yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau Bass kapal.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas operasional kapal yang berakhir tragis di salah satu titik paling vital di perairan Taman Nasional Komodo tersebut.

Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 359 KUHP lama juncto pasal 474 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional," ungkap AKP Lufthi.

Baca Juga:
Selain pasal tentang kelalaian yang menyebabkan mati orang, penyidik juga menyertakan jeratan pasal 20 huruf c serta pasal 330 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

"Aturan ini secara khusus menyasar kelalaian yang menyebabkan kapal terdampar, hancur, atau tidak dapat dioperasikan kembali hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," sebutnya.

Ia juga menjelaskan proses penyerahan berkas yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu merupakan langkah awal menuju persidangan.

Saat ini, fokus kepolisian adalah memastikan berkas tersebut memenuhi unsur materiil dan formil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai

Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai

Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT

Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru