Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU
digtara.com -Kasus kecelakaan laut KLM Putri Sakinah yang merenggut nyawa di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 26 Desember 2025 lalu memasuki babak baru.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian yang berujung maut tersebut.
Ditegaskan kalau langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga:"Ini adalah komitmen kami dalam mempercepat proses hukum demi rasa keadilan bagi korban," kata AKP Lufthi dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026)
Kasat menyebutkan kalau dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
Mereka adalah L (56), sang kapten kapal, dan MD (23) yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau Bass kapal.
Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 359 KUHP lama juncto pasal 474 ayat (3) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga:Selain pasal tentang kelalaian yang menyebabkan mati orang, penyidik juga menyertakan jeratan pasal 20 huruf c serta pasal 330 huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
"Aturan ini secara khusus menyasar kelalaian yang menyebabkan kapal terdampar, hancur, atau tidak dapat dioperasikan kembali hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," sebutnya.
Ia juga menjelaskan proses penyerahan berkas yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu merupakan langkah awal menuju persidangan.
Aipda Arkadius Modestus Arno Rela Berlutut Cegah Pertumpahan Darah Dalam Aksi Massa di Manggarai
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang