Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi
digtara.com -Tujuh orang warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan polisi di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat perempuan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga:Para korban yang berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka direkrut oleh terduga pelaku berinisial MNH dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.
Mereka direkrut secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.
"Korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak dan kewajibannya," ujar AKP Eliezer.
Polisi mengindentifikasi ada dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing MNH dan ENB.
Baca Juga:"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Mantan Kasat Intelkam Polres TTU ini menegaskan masyarakat perlu memastikan perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi berwenang serta perusahaan yang memiliki izin.
Baca Juga:
Cemari Lingkungan, Dapur MBG Ekasapta Flores Timur Ditutup
Warga Protes Limbah SPPG Ekasapta Flores Timur NTT Cemari Lingkungan
TNI Batalkan Status Keanggotaan Aloysius Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Flores Timur
Sampan Terbalik di Flores Timur, Satu Nelayan Selamat dan Dua Ditemukan Meninggal
KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur