Rabu, 28 Januari 2026

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Januari 2026 14:24 WIB
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Dua Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Serigala Polsek Kota Lama
ist
Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diamankan tim Serigala Polsek Kota Lama pada Selasa (27/1/2026) tengah malam di terminal Bimoku-Lasiana

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota telah menetapkan tersangka kasus pemerkosaan anak yang dilaporkan FWA pada pada 14 Januari 2026 lalu.

Baca Juga:

Dua tersangka masing-masing RJL alias Obet (19) dan JChN alias Yan (30).

Keduanya merupakan warga Jalan Gambus RT 011/RW 004, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Obet dan Yan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap HH (13) di taman Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca Juga:
Penyidik unit PPA Polsek Kota Lama telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku.

Namun kedua terduga pelaku tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan sehingga dikeluarkan surat perintah membawa.

Selasa (27/1/2026) tengah malam sekitar pukul 23.35 Wita, Tim Serigala Polsek Kota Lama dipimpin Kanit Reskrim, AKP Z. Arifin Abdurahman bersama Panit Opsnal 1 Unit Reskrim, Aipda Abdul Rahman) dan Panit Opsnal 2 Unit Reskrim, Aipda Ifhan Hanas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak ini.

Obet dan Yan diamankan polisi di terminal tipe A Bimoku di Jalan Prof Herman Johanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Keduanya merupakan tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026.

Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat menyebutkan kalau pasca adanya laporan polisi tersebut, tim Serigala Polsek Kota Lama langsung mulai mengumpulkan Informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:
Setelah selama 13 hari melakukan penyelidikan. pada Selasa, 27 Januari 2026, Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku

Mereka selama ini diketahui berada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan pada Selasa mereka menuju ke Kota Kupang menggunakan bus.

Tim Serigala kemudian ke terminal Bimoku dan berhasil mengamankan terduga pelaku di terminal Tipe A Bimoku Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

"Para terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Kota Lama untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek pada Rabu (28/1/2026).

Korban diperkosa pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di bangunan panjang pantai wisata LLBK, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Korban saat itu sementara berlindung hujan di taman LLBK bersama teman korban, Sisko.

Baca Juga:
Kemudian datanglah kedua pelaku Obet dan Yan. Obet langsung mengajak korban ke pos yang ada di taman LLBK.

Di pos tersebut, Obet langsung memeluk korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Obet memaksa membuka celana korban, namun korban menolak.

Obet dan Yan yang dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras langsung menarik tangan korban menuju ke bangunan panjang yang ada di taman LLBK.

Terduga pelaku Obet bersama Yan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

Obet kembali memaksa membuka celana korban, sementara Yan memegang tangan korban menggunakan tangan kirinya sambil menutup mulut korban menggunakan tangan kanan.

Mereka juga mengancam akan membunuh dan membuang korban ke laut jika korban berteriak.

Baca Juga:
Korban melawan dan langsung menggigit tangan Yan sehingga Yan langsung mendorong korban ke arah depan.

Obet langsung menarik korban dari arah belakang sehingga korban terduduk di atas meja semen yang ada di bangunan panjang Taman LLBK.

Obet langsung melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban.

Usai Obet menyetubuhi korban, terduga pelaku yang lain, Yan langsung mencabuli korban.

Ibu korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
"Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polsek Kota Lama," tandas Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti

Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Begini Penjelasan Kapolres Alor Terkait Insiden Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi

Begini Penjelasan Kapolres Alor Terkait Insiden Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi

Komentar
Berita Terbaru