Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka
digtara.com -Seorang karyawan perusahaan pembiayaan sepeda motor (leasing) berinisial SG (29) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. SG diduga terlibat dalam kasus penggelapan 30 unit sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan tersangka diduga melakukan aksi penggelapan secara berulang dengan melibatkan sepeda motor dari berbagai dealer.
"Tersangka SG diduga melakukan penggelapan secara berulang, dengan total sepeda motor yang digelapkan mencapai 30 unit dari dealer yang berbeda," ujar Ahmad Lutfi, dikutip Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga:Modus Penggelapan Sepeda Motor
SG diketahui merupakan warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Ia memanfaatkan jabatannya di PT MCF Cabang Meulaboh untuk menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan modusnya, SG menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berdomisili di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor. Dari transaksi tersebut, SG menerima transfer dana total Rp11 juta yang dikirim dalam dua tahap atas nama Tanzilal Mubarak.
Sepeda motor tersebut kemudian dikirim melalui loket angkutan penumpang di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, menuju pembeli.
Manipulasi Data Kredit
Baca Juga:SG kembali menerima transfer dana sebesar Rp6 juta, sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp11 juta. Selanjutnya, tersangka mengumpulkan data kependudukan lama, seperti KTP dan Kartu Keluarga, yang diperoleh dari grup WhatsApp.
Data tersebut kemudian dimodifikasi, termasuk perubahan alamat agar sesuai dengan wilayah pemasaran perusahaan. Setelah itu, SG mengajukan kredit sepeda motor melalui aplikasi mobile dan email internal perusahaan kepada analis kredit.
Tanpa diketahui pihak perusahaan, pengajuan kredit tersebut disetujui dan dana dicairkan ke dealer. Modus ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan pembiayaan dan sejumlah dealer.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Ahmad Lutfi.
Baca Juga:
Beraksi Lagi, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Belasan Sepeda Motor Knalpot Racing Diamankan Polisi Jelang Perayaan Natal di Kota Kupang
Kapolda NTT Perkuat Layanan hingga Pelosok dengan 20 Motor Bhabinkamtibmas