Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan melimpahkan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao para tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Ada tujuh pria yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur. Sementara dua orang tersangka lain merupakan mahasiswa.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan atau tahap II dari penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Selatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP Rifai pada Jumat (23/1/2026) petang.
Baca Juga:Pelimpahan dilakukan penyidik pembantu Reskrim Polsek Rote Selatan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hamzani Machmud bersama anggota Brigpol Yundri Ketty, Brigpol Alfrid S. Mada.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan berkas perkara nomor BP/04.a/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan, tanggal 8 Oktober 2025 atas nama tersangka Yopi Dethan dan BP/04.b/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan, tanggal tanggal 8 Oktober 2025 atas nama anak tersangka BMD dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Penyidik menyerahkan tersangka YD alias Yopi (51), BYD alias Bryan (2), ITR alias Irfan (22), EAP alias Erlin (19), NNAM alias Nevri (25), KM alias Kevin (27) dan BMD alias Brilon (17).
Selain melimpahkan tujuh tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah baju kemeja lengan panjang warna merah muda dengan logo H&M dan terdapat noda darah pada kerah baju serta satu buah kursi plastik warna biru dan terdapat patahan pada kedua kaki kursi
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan