Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku
digtara.com -Aparat kepolisian dari Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah.
Baca Juga:
Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/I/2026/SPKT Satreskrim/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tempat tinggal tersangka yang berada di wilayah BTN Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Baca Juga:Dalam penggeledahan tersebut, Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak delapan lembar, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu buah gunting kertas, satu unit printer, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar wilayah BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang dagangan di beberapa kios dan toko.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizaldi Haris mengakui kalau pihaknya menyelidiki informasi yang beredar terkait peredaran uang palsu.
Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi
Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online
Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
Petani di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya