Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan
Arie - Rabu, 21 Januari 2026 08:00 WIB
ist
Barang bukti senapan laras panjang yang diamankan polisi di Polres Belu
Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Terduga pelaku saat ini diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, burung tersebut ditembak menggunakan senapan angin hingga mati.
Aksi itu kemudian direkam dan diunggah ke media sosial, sehingga menimbulkan perhatian dan keprihatinan masyarakat.
Baca Juga:Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
"Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan," jelasnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan
Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Komentar