Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Berkas perkara kasus penyelundupan manusia tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
- Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Penyerahan dilakukan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ramadhan Bayu Adji selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao.
Baca Juga:Tiga tersangka yang diserahkan yakni Aco Oto alias Aco (22) yang merupakan kapten kapal, Indra (48) dan Jusman (32).
Mereka merupakan warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Ketiganya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelimpahan ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B- 46/N.3.23./Eku.1/01/2026, tanggal 13 Januari 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Aco cs sudah lengkap (P-21).
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, atas permintaan dari JPU, anggota unit Tipidter bersama JPU mengecek langsung barang bukti kapal fiber warna putih tanpa nama dan tanpa bendera yang dilabuhkan di dermaga Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Selanjutnya tiga tersangka dikawal menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuju Lapas Kelas III Ba'a kemudian diserahkan kepada petugas Lapas Kelas III Ba'a untuk penahanan.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP Rifai menyebutkan kalau perkara ini sudah dinyatakan lengkap sesuai hasil penyidikan oleh kejaksaan negeri Rote Ndao atau P21.
"Maka saya selaku Kasat Reskrim Polres Rote Ndao memerintahkan kepada penyidik pembantu yang menangani perkara ini , untuk segera melakukan pelimpahan tugas dan tanggung jawab penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri Rote Ndao," ujar Kasat pada Selasa petang.
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca Juga:Tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditahan di sel Polres Rote Ndao sejak beberapa waktu lalu.
Tujuh imigran asal China yang diamankan saat itu yakni Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).
Tujuh imigran WNA China sudah diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut.
Polisi menggiring kapal yang memuat tujuh imigran dan tiga ABK ke dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Awalnya nelayan pancing di perairan Selatan Rote Ndao melintang Pulau Ndana melihat kapal asing warna putih mencurigakan lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi.
Baca Juga:Kapolres Rote Ndao bersama unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail ke Pelabuhan Oebou mengecek.
Polisi kemudian mengamankan kapal warna putih berbahan fiber tanpa nama dan bendera yang memuat tujuh WNA asal China dan tiga orang ABK WNI.
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan