Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
- Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca Juga:Tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) ditahan di sel Polres Rote Ndao sejak beberapa waktu lalu.
Tujuh imigran asal China yang diamankan saat itu yakni Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48) dan Song Yu (35).
Tujuh imigran WNA China sudah diserahkan ke Imigrasi Kupang untuk proses lebih lanjut.
Polisi menggiring kapal yang memuat tujuh imigran dan tiga ABK ke dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Awalnya nelayan pancing di perairan Selatan Rote Ndao melintang Pulau Ndana melihat kapal asing warna putih mencurigakan lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi.
Baca Juga:Kapolres Rote Ndao bersama unit Pengamanan Orang Asing (POA) Satintelkam, Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Godfried E. S. Mail ke Pelabuhan Oebou mengecek.
Polisi kemudian mengamankan kapal warna putih berbahan fiber tanpa nama dan bendera yang memuat tujuh WNA asal China dan tiga orang ABK WNI.
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Kejaksaan, 43 di Antaranya Kepala Kejaksaan Negeri
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan