Jumat, 23 Januari 2026

Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan

Imanuel Lodja - Senin, 19 Januari 2026 16:36 WIB
Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan
ist
Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan

digtara.com -RAT alias Ridwan (36), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT ditangkap polisi dari Ditpolairud Polda NTT akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ridwan diamankan personil KP Sukur XXII - 3007 karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).

Penangkapan dilakukan pasca adanya laporan warga kalau di wilayah perairan Pulau Parumaan, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka sering ada aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).

Kru KP P. Sukur XXII - 3007, Bripka I Putu Sulatra dan Bripda Rochmat Fadillah H. Achmad menggunakan perahu motor mitra Polairud menuju ke wilayah perairan pulau Parumaan dan sekitarnya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Saat melintas di perairan Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka pada koordinat 08°26'58.85"S - 122°27'02.09"E, mereka melihat satu buah perahu motor fiber tanpa cat.

Ada pula satu buah perahu motor warna biru putih dan satu buah sampan warna biru.

Sekitar 400 meter dari lokasi tersebut, polisi melihat satu kali semburan air di dekat perahu motor fiber tanpa warna.

Juga terlihat perahu motor warna putih biru dan sampan warna biru mendekat ke perahu motor fiber tanpa warna tersebut.

Aparat kepolisian dengan menggunakan perahu motor mitra Polairud merapat ke perahu motor warna biru putih dan selanjutnya memeriksa.

Polisi menemukan mesin kompresor masih dalam keadaan hidup dan terlihat selang kompresor terpasang dengan ujung di dalam laut.

Baca Juga:
Bripda Rochmat Fadilah kemudian menarik selang tersebut dan muncul seorang laki - laki dengan membawa bundre berisi ikan yang sudah mati.

Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Ridwan dan Ikan yang dibawa merupakan ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan rakitan yang dilakukan oleh Umar di perairan Pulau Parumaan Desa Parumaan.

Saat Bripda Rocmat Fadilah naik keatas perahu biru putih untuk pemeriksaan, terlihat seorang laki - Laki di atas perahu motor fiber tanpa warna membunyikan mesin perahu motor.

Selanjutnya melarikan diri ke arah Pulau Parumaan Kabupaten Sikka.

Masih dengan menggunakan perahu motor mitra Polairud, anggota mengejar.

Dalam upaya pengejaran tersebut, pria yang berada diatas perahu motor fiber tanpa warna tersebut terlihat membuang satu buah tas warna hitam.

Baca Juga:
Setelah di cek, di dalam tas warna hitam tersebut berisi lima buah botol bom rakitan siap pakai.

Kemudian seorang pria yang mengendarai perahu motor tersebut mengkandaskan perahu motor fiber tanpa cat di pesisir pantai pulau Parumaan.

Selanjutnya pria tersebut loncat dari atas perahu motor fiber tanpa warna tersebut dan melarikan diri ke dalam hutan.

Polisi melakukan pemeriksaan diatas perahu motor fiber tanpa warna tersebut ditemukan satu buah bundre, ikan yang sudah mati diduga hasil dari bom ikan sebanyak 20 ekor, satu buah kaca mata selam warna putih.

Bripka I Putu Sulatra dengan menggunakan perahu motor mitra Polairud mengamankan perahu motor tersebut dibawa menuju Perahu motor warna biru putih dan sampan biru.

Baca Juga:
Pria tersebut mengaku bernama Yahdi. Setelah dilakukan pemeriksaan diatas sampan ditemukan 30 ekor ikan yang sudah mati.

Yahdi mengaku ikan yang mati terapung akibat ledakan bom ikan rakitan yang dilakukan oleh Umar di perairan Pulau Parumaan, desa Parumaan, Kabupaten Sikka.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Marnit Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dit Polairud Polda NTT.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna biru putih bertuliskan Safina,

Satu buah bampan warna biru, satu buah perahu motor fiber tanpa cat, 161 ekor ikan hasil pengeboman yang diamankan dari Ridwan

Diamankan pula kacamata selam warna putih dari perahu motor fiber tanpa cat, bundre, sepatu selam, kacamata selam, dakor, dayung, selang dan mesin kompresor yang diamankan dari Ridwan

Baca Juga:
Tas warna hitam yang dibuang oleh seorang pria yang melarikan diri menggunakan perahu motor fiber tanpa cat dilakukan pengejaran.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Deffi Irwan Nasution menyebutkan kalau pelaku diduga melanggar pasal 84 Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Polisi masih mengupayakan pencarian terhadap terduga pelaku Umar dengan melibatkan stakeholder yang ada di pulau Parumaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Pencarian Nelayan Hilang di Flores Timur-NTT Dihentikan

Pencarian Nelayan Hilang di Flores Timur-NTT Dihentikan

Cuaca Kurang Bersahabat, Nelayan di Sikka Diminta Utamakan Keselamatan

Cuaca Kurang Bersahabat, Nelayan di Sikka Diminta Utamakan Keselamatan

Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka

Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka

Komentar
Berita Terbaru