Jumat, 23 Januari 2026

Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan

Imanuel Lodja - Senin, 19 Januari 2026 16:36 WIB
Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan
ist
Nelayan di Sikka-NTT Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Bom Rakitan
Kemudian seorang pria yang mengendarai perahu motor tersebut mengkandaskan perahu motor fiber tanpa cat di pesisir pantai pulau Parumaan.

Baca Juga:

Selanjutnya pria tersebut loncat dari atas perahu motor fiber tanpa warna tersebut dan melarikan diri ke dalam hutan.

Polisi melakukan pemeriksaan diatas perahu motor fiber tanpa warna tersebut ditemukan satu buah bundre, ikan yang sudah mati diduga hasil dari bom ikan sebanyak 20 ekor, satu buah kaca mata selam warna putih.

Bripka I Putu Sulatra dengan menggunakan perahu motor mitra Polairud mengamankan perahu motor tersebut dibawa menuju Perahu motor warna biru putih dan sampan biru.

Baca Juga:
Pria tersebut mengaku bernama Yahdi. Setelah dilakukan pemeriksaan diatas sampan ditemukan 30 ekor ikan yang sudah mati.

Yahdi mengaku ikan yang mati terapung akibat ledakan bom ikan rakitan yang dilakukan oleh Umar di perairan Pulau Parumaan, desa Parumaan, Kabupaten Sikka.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Marnit Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dit Polairud Polda NTT.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna biru putih bertuliskan Safina,

Satu buah bampan warna biru, satu buah perahu motor fiber tanpa cat, 161 ekor ikan hasil pengeboman yang diamankan dari Ridwan

Diamankan pula kacamata selam warna putih dari perahu motor fiber tanpa cat, bundre, sepatu selam, kacamata selam, dakor, dayung, selang dan mesin kompresor yang diamankan dari Ridwan

Baca Juga:
Tas warna hitam yang dibuang oleh seorang pria yang melarikan diri menggunakan perahu motor fiber tanpa cat dilakukan pengejaran.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Deffi Irwan Nasution menyebutkan kalau pelaku diduga melanggar pasal 84 Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Polisi masih mengupayakan pencarian terhadap terduga pelaku Umar dengan melibatkan stakeholder yang ada di pulau Parumaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Pencarian Nelayan Hilang di Flores Timur-NTT Dihentikan

Pencarian Nelayan Hilang di Flores Timur-NTT Dihentikan

Cuaca Kurang Bersahabat, Nelayan di Sikka Diminta Utamakan Keselamatan

Cuaca Kurang Bersahabat, Nelayan di Sikka Diminta Utamakan Keselamatan

Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka

Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka

Komentar
Berita Terbaru