DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Imanuel Lodja - Senin, 19 Januari 2026 07:50 WIB
ist
AS, buronan Polsek Maulafa saat digiring ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menangkap buronan. Kerja sama seperti ini sangat kami hargai," ujar AKP Fery Nur Alamsyah pada Minggu (17/1/2026).
Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Maulafa, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.
Tersangka AS kemudian menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Maulafa, terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras
Komentar