DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Imanuel Lodja - Senin, 19 Januari 2026 07:50 WIB
ist
AS, buronan Polsek Maulafa saat digiring ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menangkap buronan. Kerja sama seperti ini sangat kami hargai," ujar AKP Fery Nur Alamsyah pada Minggu (17/1/2026).
Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Maulafa, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.
Tersangka AS kemudian menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Maulafa, terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan
Jenazah Korban Meninggal di Kupang Diekshumasi dan Diotopsi
Komentar