Sabtu, 17 Januari 2026

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

Arie - Sabtu, 17 Januari 2026 15:28 WIB
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
ist
OYO Hotel Indonesia melaporkan pengelola hotel di Medan ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran perjanjian dan kerugian Rp550 juta.

digtara.com - PT OYO Hotel Indonesia secara resmi melaporkan salah satu pengelola hotel di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa yang berdampak pada terganggunya operasional perusahaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan dilayangkan pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 16 Januari 2026, manajemen PT OYO Hotel Indonesia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488.

Manajemen OYO menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada seorang pengelola hotel yang diduga telah melanggar dan mengingkari perjanjian kerja sama yang sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Selain dugaan pelanggaran perjanjian, OYO juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan, tindakan pengusiran paksa dari lokasi properti, serta pengeluaran aset milik OYO dari area hotel yang menjadi objek kerja sama.

Baca Juga:
Menurut OYO, perjanjian sewa hotel tersebut memiliki durasi tiga tahun dan ditandatangani pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian tersebut, OYO mengaku telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.

Akibat gangguan operasional yang terjadi, OYO mengklaim mengalami kerugian sekitar USD 35.000 atau setara Rp550 juta. Nilai kerugian tersebut mencakup pembayaran sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan, serta kerugian akibat masa lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.

Manajemen OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi seluruh perjanjian kerja sama yang telah disepakati, serta memastikan keamanan dan keselamatan karyawan maupun mitra usaha.

Perusahaan juga menyatakan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memulihkan kerugian serta melindungi kepentingan perusahaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?

Komentar
Berita Terbaru