Jumat, 16 Januari 2026

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 17:56 WIB
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
ist
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

digtara.com -Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan masih lemahnya penanganan kasus perempuan dan anak oleh aparat penegak hukum di Kota Kupang.

Baca Juga:

Sepanjang tahun 2025, lebih dari separuh laporan kasus perempuan dan anak tidak berhasil ditangani.

Direktur LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara, menyampaikan hal tersebut dalam Rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 LBH APIK NTT bertema "Tiga Luka Besar Perempuan NTT: Kekerasan Seksual, KDRT, dan Perceraian" di sekretariat LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026).

Rilis ini disampaikan bersama sejumlah pengurus LBH APIK NTT.

Baca Juga:
"Data ini menunjukkan bahwa keadilan hukum bagi perempuan dan anak pencari keadilan masih belum terpenuhi secara optimal," kata Ansy.

Berdasarkan data yang dihimpun LBH APIK NTT, Polres Kupang Kota mencatat 1.555 laporan polisi sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 445 laporan atau 28,6 persen merupakan kasus perempuan dan anak.

Namun, dari total 445 laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota hanya berhasil menuntaskan 194 kasus.

Sementara itu, 251 laporan lainnya atau sekitar 56,41 persen tidak dapat ditangani.

"Artinya, dari setiap 10 laporan kasus yang masuk ke Polres Kupang Kota, sekitar tiga di antaranya adalah kasus perempuan dan anak, dan lebih dari separuhnya tidak berlanjut ke penyelesaian," jelas Ansy.

Baca Juga:
LBH APIK NTT mencatat, sebagian besar laporan kasus perempuan dan anak berkaitan dengan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan riset media sepanjang Januari hingga Desember 2025, kekerasan seksual masih menjadi kasus dominan, disusul KDRT dan tindak pidana lainnya.

Data Catahu 2025 menunjukkan bahwa 92 persen korban kekerasan seksual merupakan anak-anak, kondisi yang menurut LBH APIK NTT seharusnya mendapat respons hukum yang cepat dan berpihak pada korban.

"Ketika kasus yang melibatkan anak justru banyak yang tidak tertangani, ini menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan perempuan dan anak," ujar Ansy.

LBH APIK NTT mencatat sejumlah faktor yang diduga memengaruhi tidak tertanganinya laporan kasus perempuan dan anak.

Di antaranya keterbatasan sumber daya, ketimpangan kapasitas aparat antarwilayah, serta belum kuatnya perspektif korban dalam proses penanganan kasus.

Baca Juga:
Selain itu, budaya diam, stigma terhadap korban, serta relasi kuasa pelaku juga masih menjadi hambatan yang membuat banyak kasus berhenti di tengah jalan.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan semata pada jumlah laporan, tetapi juga pada kualitas sistem penanganan yang belum sepenuhnya ramah korban," kata Ansy.

Menurut LBH APIK NTT, banyaknya laporan yang tidak tertangani berpotensi memperpanjang penderitaan korban.

Perempuan dan anak yang melapor kerap mengalami trauma berlapis, mulai dari kekerasan itu sendiri hingga kekecewaan terhadap proses hukum yang tidak memberikan kepastian.

Baca Juga:
Situasi ini juga berkontribusi pada fenomena gunung es, dimana korban atau keluarga korban memilih tidak melapor karena merasa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti.

LBH APIK NTT menegaskan, data dalam Catahu 2025 dihimpun dari dokumentasi resmi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta disandingkan dengan riset media untuk memberikan gambaran utuh tentang kondisi penanganan kasus perempuan dan anak di NTT.

LBH APIK NTT menilai fakta bahwa 56 persen laporan kasus perempuan dan anak tidak tertangani menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu dievaluasi secara terbuka.

Penguatan Unit PPA, baik dari sisi kapasitas sumber daya manusia, anggaran, maupun perspektif penanganan korban, dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Yang paling penting adalah memastikan korban mendapat keadilan," tandasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak

92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak

Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian

Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian

Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang

Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang

Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai

Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Komentar
Berita Terbaru