56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Baca Juga:
Menurut LBH APIK NTT, banyaknya laporan yang tidak tertangani berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Perempuan dan anak yang melapor kerap mengalami trauma berlapis, mulai dari kekerasan itu sendiri hingga kekecewaan terhadap proses hukum yang tidak memberikan kepastian.
Baca Juga:Situasi ini juga berkontribusi pada fenomena gunung es, dimana korban atau keluarga korban memilih tidak melapor karena merasa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti.
LBH APIK NTT menegaskan, data dalam Catahu 2025 dihimpun dari dokumentasi resmi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta disandingkan dengan riset media untuk memberikan gambaran utuh tentang kondisi penanganan kasus perempuan dan anak di NTT.
LBH APIK NTT menilai fakta bahwa 56 persen laporan kasus perempuan dan anak tidak tertangani menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu dievaluasi secara terbuka.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Yang paling penting adalah memastikan korban mendapat keadilan," tandasnya.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak
Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai