56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
digtara.com -Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan masih lemahnya penanganan kasus perempuan dan anak oleh aparat penegak hukum di Kota Kupang.
Baca Juga:
Direktur LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara, menyampaikan hal tersebut dalam Rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 LBH APIK NTT bertema "Tiga Luka Besar Perempuan NTT: Kekerasan Seksual, KDRT, dan Perceraian" di sekretariat LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026).
Rilis ini disampaikan bersama sejumlah pengurus LBH APIK NTT.
Baca Juga:"Data ini menunjukkan bahwa keadilan hukum bagi perempuan dan anak pencari keadilan masih belum terpenuhi secara optimal," kata Ansy.
Berdasarkan data yang dihimpun LBH APIK NTT, Polres Kupang Kota mencatat 1.555 laporan polisi sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 445 laporan atau 28,6 persen merupakan kasus perempuan dan anak.
Sementara itu, 251 laporan lainnya atau sekitar 56,41 persen tidak dapat ditangani.
"Artinya, dari setiap 10 laporan kasus yang masuk ke Polres Kupang Kota, sekitar tiga di antaranya adalah kasus perempuan dan anak, dan lebih dari separuhnya tidak berlanjut ke penyelesaian," jelas Ansy.
Baca Juga:LBH APIK NTT mencatat, sebagian besar laporan kasus perempuan dan anak berkaitan dengan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan riset media sepanjang Januari hingga Desember 2025, kekerasan seksual masih menjadi kasus dominan, disusul KDRT dan tindak pidana lainnya.
Data Catahu 2025 menunjukkan bahwa 92 persen korban kekerasan seksual merupakan anak-anak, kondisi yang menurut LBH APIK NTT seharusnya mendapat respons hukum yang cepat dan berpihak pada korban.
LBH APIK NTT mencatat sejumlah faktor yang diduga memengaruhi tidak tertanganinya laporan kasus perempuan dan anak.
Di antaranya keterbatasan sumber daya, ketimpangan kapasitas aparat antarwilayah, serta belum kuatnya perspektif korban dalam proses penanganan kasus.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak
Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai