Jumat, 16 Januari 2026

Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 17:13 WIB
Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian
ist
LBH APIK NTT merilis catatan akhir tahun 2025 di sekretariat pada Kamis (15/1/2026)

digtara.com -Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT merilis catatan akhir tahun 2025 LBH APiK NTT dengan tema "Tiga luka besar perempuan NTT : Kekerasan seksual, KDRT dan perceraian".

Baca Juga:

Rilis disampaikan direktur LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara didampingi sejumlah pengurus di sekretariat LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026).

Sejak LBH APIK NTT berdiri dari Juli tahun 2011, sudah ada 1.377 kasus yang ditangani. "Khusus tahun 2025, LBH APIK NTT menangani 62 kasus," ujar Ansy.

Jumlah ini tidak termasuk dengan kasus yang ditangani paralegal dan data penanganan kasus bagi orang miskin. "Rata-rata setiap tahun, LBH APIK NTT menangani 91,8 kasus," tambahnya.

Baca Juga:
Dari seluruh kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025, kasus perceraian masih merupakan kasus dominan yakni sekitar 31 persen.

Tingginya angka perceraian ini sejalan dengan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus dominan lainnya adalah kasus kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah anak disusul kasus penganiayaan.

Ansy menyebutkan kalau kasus KDRT, perceraian, kekerasan seksual, penganiayaan dan TPPO merupakan jenis kasus yang berulang tahun dari tahun ke tahun.

"Ini menjadi ironi jika dibandingkan dengan provinsi NTT yang selama ini dikenal sebagai provinsi dengan nilai-nilai religius yang kuat," tambah Ansy.

Ansy pun mengakui kalau ada kenaikan kasus perceraian secara bertahap yang kemudian memuncak di tahun 2025, kasus perceraian merupakan kasus paling dominan yang ditangani LBH APIK NTT.

Baca Juga:
Data LBH APIK NTT sejalan dengan kasus perempuan dan anak yang diselesaikan melalui jalur pengadilan dimana pengadilan negeri Kupang memutuskan 317 kasus perempuan dan anak. "Dari total kasus ini, 80,75 persen adalah kasus perceraian," urai Ansy.

Kasus perceraian menunjukkan kenaikan secara bertahap dan memuncak pada tahun 2025.

Untuk menyelesaikan kasus perceraian ini, bukan dilakukan dengan tetap mengupayakan keutuhan rumah tangga yang bermasalah namun menyelesaikan masalah yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti KDRT.

Selain itu, upaya preventif masih harus dilakukan untuk menurunkan kekerasan seksual dan mengurangi kasus perceraian.

LBH APIK NTT mencatat kalau kasus KDRT memuncak pada tahun 2022, lalu turun pada tahun 2023 dan naik kembali pada tahun 2024 kemudian turun lagi pada tahun 2025.

Baca Juga:
Kasus kekerasan seksual juga menunjukkan pola yang sama yakni meningkat dan mencapai puncak pada tahun 2022, sedikit melandai pada tahun 2023, naik lagi pada tahun 2024 namun melandai pada tahun 2025.

Pada bagian lain penjelasan soal catatan akhir tahun, LBH APIK NTT juga mencatat kalau selama tahun 2025, Polresta Kupang Kota menangani 1.555 laporan polisi dan sebanyak 1.004 atau 64,5 persen berhasil diselesaikan.

Dari total 1.555 laporan kasus di Polresta Kupang Kota, 445 atau 28,6 persen adalah kasus perempuan dan anak.

"Artinya setiap 10 laporan kasus, tiga kasus merupakan kasus perempuan dan anak," ujarnya.

Baca Juga:
Khusus kasus perempuan dan anak, penyidilk unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota hanya berhasil menuntaskan 194 kasus. "Sisanya 251 laporan kasus atau 56,41 persen tidak dapat ditangani," tambahnya.

Masih banyaknya kasus perempuan dan anak yang belum diselesaikan diakui LBH APIK NTT menunjukkan bahwa keadilan hukum bagi perempuan pencari keadilan belum terpenuhi.

Di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ada 90 kasus berbasis gender yang ditangani selama tahun 2025.

Dari 90 kasus ini, 56 kasus atau 62,22 persen merupakan kasus pemerkosaan dan/atau pencabulan anak. Sisanya 18,88 persen merupakan kasus KDRT, 12,22 persen kasus kekerasan fisik terhadap anak dan 6,68 persen merupakan kasus pelecehan fisik yang melanggar pasal 6a Undang-undang TPKS.

Data ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kekerasan seksual pada anak masih perlu menjadi perhatian serius.

LBH APIK NTT menilai kalau upaya penindakan yang dilakukan oleh jaksa hanya untuk menimbulkan efek jera dan mendatangkan keadilan bagi korban tetapi upaya preventif yang melibatkan semua pihak menjadi hal mutlak.

Baca Juga:
Pada tahun 2025, pengadilan negeri Kota Kupang menangani 317 kasus. Dari ratusan kasus yang disidangkan ini, sebanyak 256 kasus atau 80,75 persen merupakan kasus perceraian.

Sisanya 16,09 persen atau 51 kasus merupakan kasus yang berhubungan dengan anak, 2,21 persen kasus KDRT dan sisanya merupakan kasus pornografi, kesusilaan dan ITE.

Tingginya tingkat penyelesaian masalah keluarga di pengadilan menurut LBH APIK NTT menjadi catatan tersendiri bagi lembaga agama sebagai pemilik kewenangan untuk melakukan perkawinan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak

92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

Tak Lagi Dibutuhkan, Kim Kardashian Akan Ceraikan Kanye West

Tak Lagi Dibutuhkan, Kim Kardashian Akan Ceraikan Kanye West

Ternyata Ini Alasan Dipo Latief Menceraikan Nikita Mirzani

Ternyata Ini Alasan Dipo Latief Menceraikan Nikita Mirzani

Astaga ! Kasus Perceraian di Deliserdang Naik Terus

Astaga ! Kasus Perceraian di Deliserdang Naik Terus

Komentar
Berita Terbaru