Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian
Baca Juga:
Dari total 1.555 laporan kasus di Polresta Kupang Kota, 445 atau 28,6 persen adalah kasus perempuan dan anak.
"Artinya setiap 10 laporan kasus, tiga kasus merupakan kasus perempuan dan anak," ujarnya.
Baca Juga:Khusus kasus perempuan dan anak, penyidilk unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota hanya berhasil menuntaskan 194 kasus. "Sisanya 251 laporan kasus atau 56,41 persen tidak dapat ditangani," tambahnya.
Masih banyaknya kasus perempuan dan anak yang belum diselesaikan diakui LBH APIK NTT menunjukkan bahwa keadilan hukum bagi perempuan pencari keadilan belum terpenuhi.
Di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, ada 90 kasus berbasis gender yang ditangani selama tahun 2025.
Data ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kekerasan seksual pada anak masih perlu menjadi perhatian serius.
LBH APIK NTT menilai kalau upaya penindakan yang dilakukan oleh jaksa hanya untuk menimbulkan efek jera dan mendatangkan keadilan bagi korban tetapi upaya preventif yang melibatkan semua pihak menjadi hal mutlak.
Baca Juga:Pada tahun 2025, pengadilan negeri Kota Kupang menangani 317 kasus. Dari ratusan kasus yang disidangkan ini, sebanyak 256 kasus atau 80,75 persen merupakan kasus perceraian.
Sisanya 16,09 persen atau 51 kasus merupakan kasus yang berhubungan dengan anak, 2,21 persen kasus KDRT dan sisanya merupakan kasus pornografi, kesusilaan dan ITE.
Tingginya tingkat penyelesaian masalah keluarga di pengadilan menurut LBH APIK NTT menjadi catatan tersendiri bagi lembaga agama sebagai pemilik kewenangan untuk melakukan perkawinan.
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Tak Lagi Dibutuhkan, Kim Kardashian Akan Ceraikan Kanye West
Ternyata Ini Alasan Dipo Latief Menceraikan Nikita Mirzani