Jumat, 16 Januari 2026

Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 17:13 WIB
Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus Didominasi Kasus Perceraian
ist
LBH APIK NTT merilis catatan akhir tahun 2025 di sekretariat pada Kamis (15/1/2026)

digtara.com -Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT merilis catatan akhir tahun 2025 LBH APiK NTT dengan tema "Tiga luka besar perempuan NTT : Kekerasan seksual, KDRT dan perceraian".

Baca Juga:

Rilis disampaikan direktur LBH APIK NTT, Ansy D. Rihi Dara didampingi sejumlah pengurus di sekretariat LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026).

Sejak LBH APIK NTT berdiri dari Juli tahun 2011, sudah ada 1.377 kasus yang ditangani. "Khusus tahun 2025, LBH APIK NTT menangani 62 kasus," ujar Ansy.

Jumlah ini tidak termasuk dengan kasus yang ditangani paralegal dan data penanganan kasus bagi orang miskin. "Rata-rata setiap tahun, LBH APIK NTT menangani 91,8 kasus," tambahnya.

Baca Juga:
Dari seluruh kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025, kasus perceraian masih merupakan kasus dominan yakni sekitar 31 persen.

Tingginya angka perceraian ini sejalan dengan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus dominan lainnya adalah kasus kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah anak disusul kasus penganiayaan.

Ansy menyebutkan kalau kasus KDRT, perceraian, kekerasan seksual, penganiayaan dan TPPO merupakan jenis kasus yang berulang tahun dari tahun ke tahun.

"Ini menjadi ironi jika dibandingkan dengan provinsi NTT yang selama ini dikenal sebagai provinsi dengan nilai-nilai religius yang kuat," tambah Ansy.

Ansy pun mengakui kalau ada kenaikan kasus perceraian secara bertahap yang kemudian memuncak di tahun 2025, kasus perceraian merupakan kasus paling dominan yang ditangani LBH APIK NTT.

Baca Juga:
Data LBH APIK NTT sejalan dengan kasus perempuan dan anak yang diselesaikan melalui jalur pengadilan dimana pengadilan negeri Kupang memutuskan 317 kasus perempuan dan anak. "Dari total kasus ini, 80,75 persen adalah kasus perceraian," urai Ansy.

Kasus perceraian menunjukkan kenaikan secara bertahap dan memuncak pada tahun 2025.

Untuk menyelesaikan kasus perceraian ini, bukan dilakukan dengan tetap mengupayakan keutuhan rumah tangga yang bermasalah namun menyelesaikan masalah yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti KDRT.

Selain itu, upaya preventif masih harus dilakukan untuk menurunkan kekerasan seksual dan mengurangi kasus perceraian.

LBH APIK NTT mencatat kalau kasus KDRT memuncak pada tahun 2022, lalu turun pada tahun 2023 dan naik kembali pada tahun 2024 kemudian turun lagi pada tahun 2025.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak

92 Persen Korban Kekerasan Seksual di NTT adalah Anak

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

Tak Lagi Dibutuhkan, Kim Kardashian Akan Ceraikan Kanye West

Tak Lagi Dibutuhkan, Kim Kardashian Akan Ceraikan Kanye West

Ternyata Ini Alasan Dipo Latief Menceraikan Nikita Mirzani

Ternyata Ini Alasan Dipo Latief Menceraikan Nikita Mirzani

Astaga ! Kasus Perceraian di Deliserdang Naik Terus

Astaga ! Kasus Perceraian di Deliserdang Naik Terus

Komentar
Berita Terbaru