Selasa, 03 Maret 2026

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 11:00 WIB
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
ist
Tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (13//1/2026) lalu.
Saat itu korban sedang melakukan pekerjaan rumah, kemudian dipanggil dan dibawa oleh tersangka ke dalam sebuah kamar.

Baca Juga:

"Saat sedang mengepel lantai, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka melakukan tindakan persetubuhan ysng disertai ancaman, agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga," urai AKP Ketut Setiasa.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan di pengadilan," katanya.

Baca Juga:
Polsek Alak, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan

Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah

Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian

Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian

Komentar
Berita Terbaru