Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur
Imanuel Lodja - Rabu, 14 Januari 2026 18:58 WIB
ist
Tiga Bulan Kabur ke Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diamankan di Adonara Timur
Setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban PZ bahwa pelaku MRL telah kembali dari Batam dan berada di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur maka penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat untuk mengamankan pelaku MRL di wilayah tersebut.
MRL pun pasrah saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pelaku MRL disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kini MRL sudah menjalani pemeriksaan di Polres Lembata dan diamankan di sel Polres Lembata selama 20 har kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang
Komentar