Selasa, 13 Januari 2026

Dua Keluarga di Kota Kupang Berebut Jenazah, Polisi Turun Tangan

Imanuel Lodja - Selasa, 13 Januari 2026 05:00 WIB
Dua Keluarga di Kota Kupang Berebut Jenazah, Polisi Turun Tangan
ist
Proses mediasi perselisihan keluarga terkait perebutan jenazah

digtara.com -Dua keluarga di Kota Kupangberebut jenazah dan nyaris terjadi bentrokan.

Baca Juga:

IDL meninggal dunia pada Minggu (11/1/2026) petang sekitar pukul 18.40 Wita di RT 20/RW 06, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Ketegangan terjadi antara pihak keluarga soal lokasi jenazah disemayamkan. Saat itu muncul perbedaan pendapat antara dua kelompok keluarga.

Keluarga L dari pihak ayah almarhum mengajukan permintaan untuk menyemayamkan jenazah di rumah keluarga di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Baca Juga:

L dan keluarga beralasan agar jenazah disemayamkan di kediaman kerabat mereka untuk memudahkan kerabat dari wilayah tersebut dalam memberikan penghormatan terakhir.

Sementara D, keluarga pihak ibu almarhum berharap jenazah dapat ditempatkan di rumah di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang sebagai tempat tinggal terakhir almarhum dan untuk memudahkan keluarga dekat yang berdomisili di sekitar wilayah tersebut saat melayat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Airnona, Bripka Wens Reba pun turun tangan melakukan mediasi dalam kasus perebutan jenazah IDL.

Bripka Wens Reba merespons guna menengahi dengan turun ke lokasi kejadian (TKP).

Sebagai mediator, ia memberikan pemahaman terhadap nilai-nilai keluarga serta adat istiadat lokal yang kental di Kupang.

Baca Juga:

"Kita memahami bahwa saat kehilangan orang tersayang, emosi keluarga cenderung tinggi. Tugas kita sebagai Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan menghargai semua pihak," ujar Bripka Wens Reba.

Proses musyawarah yang dilakukan berlangsung dengan hangat dan penuh rasa saling menghargai.

Bhabinkamtibmas juga melibatkan tokoh masyarakat lokal untuk memberikan panduan dan nasihat berdasarkan norma yang berlaku di daerah tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru