Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
digtara.com -Dalam kurun waktu tahun 2025, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerima 984 laporan polisi baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Baca Juga:
Sementara 78 kasus sudah P21, 1 kasus SP3, 152 kasus SP2DLID dan 318 laporan diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) serta satu kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dilimpahkan ke Sat Samapta.
Dalam rilis capaian penyelesaian kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sepanjang TA 2025 di Mapolres TTS, Kamis (8/1/2026), Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menguraikan secara detail progres pencapaian kinerja penanganan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun anggaran 2025.
Baca Juga:"Laporan polisi mencapai 984 kasus dengan rincian 550 kasus tuntas," ujar Kasat.
Tindak pidana secara umum meliputi tindak pidana umum 764 laporan polisi. Dituntaskan sebanyak 445, P21 sebanyak 44 kasus, SP3 sebanyak satu kasus, SP2LID sebanyak 140 kasus dan Restoratif Justice sebanyak 259 kasus,
Tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 187 laporan polisi.
Tindak pidana khusus sebanyak 32 laporan polisi. Penyidik menuntaskan enam kasus dan SP2LID enam kasus.
Selama tahun 2025, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres TTS menangani satu kasus.
Baca Juga:Untuk sidik kasus tindak pidana umum, mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota ini menyebutkan kalau pihaknya menangani sebanyak 94 kasus.
"Dari 94 laporan ini, dalam proses lidik 225 kasus, tindak pidana PPA sidik 38 kasus dan lidik 50 kasus," ujarnya.
Tindak pidana khusus ada satu kasus yang dalam proses lidik 25 kasus, tindak pidana korupsi Sidik 134 kasus dan lidik 300 kasus.
Dituntaskan 171 kasus, P21 sebanyak 14 kasus, SP3 sebanyak 1 kasus, SP2LID 41 kasus dan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 114 kasus.
Baca Juga:
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya