Jumat, 09 Januari 2026

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Imanuel Lodja - Rabu, 07 Januari 2026 12:03 WIB
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
ist
Pasutri yang terlibat kasus KDRT memilih berdamai difasilitasi pihak Polsek Maulafa
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah mengapresiasi kinerja jajarannya.

Baca Juga:

"Kami apresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan personel piket SPKT dalam meredakan konflik dalam rumah tangga ini. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan prinsip keadilan restoratif adalah pilihan pertama untuk harmonisasi rumah tangga," ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk tindak pidana KDRT.

"Laporan yang cepat akan memungkinkan kami untuk menangani masalah lebih dini, sehingga tidak berkembang dan berdampak yang lebih luas serta rumit," ujar AKP Fery.

Baca Juga:
KDRT adalah perbuatan pidana yang perlu mendapat penanganan serius yang dapat dimulai dari jalur mediasi dengan penguatan komitmen hukum dari para pihak untuk tidak mengulanginya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang

Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru