Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
digtara.com -Aparat kepolisian di Polsek Maulafa menyelesaikan dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, melalui jalur mediasi dan perdamaian.
Baca Juga:
MA (24) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, MAMK (29) di kediaman mereka di RT 002/RW 001, Kelurahan Bello.
Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pasangan muda yang baru menikah sekitar satu bulan itu.
Baca Juga:Atas laporan yang diterima, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak.
Setelah dilakukan pendekatan, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan jalan damai.
Sebagai bentuk komitmen, MA sebagai pelaku kekerasan membuat surat pernyataan.
Kali ini korban YNK (31) mengalami kekerasan dari suaminya, JEB (36), di rumah mereka di Jalan Sukun, RT 017/RW 007, Kelurahan Bello.
Korban YNK melaporkan JEB atas kasus KDRT yang dialaminya ke Polsek Maulafa.
Baca Juga:Personel SPKT kembali menanganinya, dan berhasil mempertemukan kedua pihak untuk dimediasi pada Selasa (6/1/2026) siang.
Dari hasil mediasi, disepakati dilakukan secara damai. JEB selaku pelaku juga bersedia membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan yang dibuat dari dua kasus di atas, masing-masing pelaku (MA dan JEB) menyatakan permohonan maaf kepada korban (istri) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, atau perbuatan lain yang merugikan korban maupun pihak lain.
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah
Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya
Terkesan Dengan Pelayanan Prima, Pasien dan Keluarga Beri Apresiasi Tulus Pada RS St Carolus Boromeus Kupang
Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara