Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
digtara.com -Polres Malaka menetapkan sembilan orang pria sebagai tersangka kasus tindak pidana penyerangan dan penganiayaan yang terjadi apda Rabu (31/12/2025) lalu.
Baca Juga:
Walau sudah mengamankan dan menetapkan sembilan orang tersangka, polisi belum mempublish identitas para tersangka yang sudah diamankan.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.
Baca Juga:"Mengamankan sembilan orang terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2026).
Kasus ini ditangani Polres Malaka dengan laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025 dan dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak A, RT 001/RW 001, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka
Peristiwa ini mengakibatkan Yulius Bere alias Cinta (55), warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggal dunia.
Rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang berada di sekitar pinggir jalan raya umum juga ikut terbakar.
Kapolres menyebutkan kalau sembilan orang terduga pelaku yang sudah diamankan di Polres Malaka saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman terkait peran para terduga pelaku.
Baca Juga:Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara. "Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026," tambah Kapolres Malaka.
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Polres Malaka Cari Pelaku Bentrok Pemuda di Malaka
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas