Jumat, 09 Januari 2026

Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun

Arie - Kamis, 25 Desember 2025 08:45 WIB
Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun
int
Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit hingga 3 tahun bagi nasabah terdampak bencana di Sumatera sebagai dukungan pemulihan ekonomi.

digtara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang menjalankan fungsi agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan, tetapi juga memberikan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Baca Juga:

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa kebijakan perlakuan khusus kredit ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 11 Desember 2025.

Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).

Baca Juga:
Berdasarkan hasil pendataan sementara, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 debitur.

Seluruh debitur tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori dampak berat, sedang, dan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.

Danis menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan lanjutan dan verifikasi di lapangan.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak.

Bentuk relaksasi meliputi penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit sesuai kebutuhan debitur.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor-NU Gelar Istighotsah untuk Keamanan dan Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Polres Alor-NU Gelar Istighotsah untuk Keamanan dan Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Kementerian PU Kerja Siang-Malam Pascabencana

Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Kementerian PU Kerja Siang-Malam Pascabencana

UMP Aceh 2026 Berpotensi Tidak Naik, Bakal Jadi Beban Pekerja Menguat Pascabencana

UMP Aceh 2026 Berpotensi Tidak Naik, Bakal Jadi Beban Pekerja Menguat Pascabencana

Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra

Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra

Ratusan Warga Ikuti Semarang Humanity Run 2025 – Charity Color Run PMI Kota Semarang

Ratusan Warga Ikuti Semarang Humanity Run 2025 – Charity Color Run PMI Kota Semarang

24 Masjid di Aceh Timur Rusak Berat Diterjang Banjir, BKPRMI Minta Bantuan Pemerintah

24 Masjid di Aceh Timur Rusak Berat Diterjang Banjir, BKPRMI Minta Bantuan Pemerintah

Komentar
Berita Terbaru