Kamis, 19 Februari 2026

Pedagang Ditertibkan, Aktivitas Pasar Wuring Dihentikan dan Beralih ke Pasar Alok

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Desember 2025 11:20 WIB
Pedagang Ditertibkan, Aktivitas Pasar Wuring Dihentikan dan Beralih ke Pasar Alok
Satgas memilih pendekatan humanis namun terukur, dengan mengangkut barang dagangan milik pedagang, mengantarkannya langsung menuju Pasar Alok dan memastikan pedagang mendapatkan tempat relokasi yang sesuai.

Baca Juga:

Metode ini merupakan langkah kedua, setelah sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengelola dan pedagang selama beberapa kali.

Meski demikian, tetap ditemukan beberapa pedagang—khususnya ibu-ibu—yang masih berjualan di Pasar Wuring milik CV Bengkunis Jaya.

Mereka menyampaikan rasa kecewa dan ketidakpuasan kepada Satgas.

Baca Juga:

Namun respon itu tetap dalam batas wajar dan tidak berkembang menjadi aksi perlawanan.

Petugas kemudian mengangkut seluruh barang dagangan dan memindahkan mereka ke Pasar Alok menggunakan kendaraan Pol PP.

Penertiban ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Ada rangkaian dasar hukum yang tegas dan mengikat diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1)

Aturan ini mengatur penyelenggaraan sarana perdagangan dan memastikan seluruh aktivitas pasar harus berada pada zona yang ditetapkan pemerintah.

Putusan banding PTUN Mataram nomor 35/B/2024. Menolak permohonan penundaan pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Baca Juga:

Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 memutuskan menolak kasasi dari CV Bengkunis Jaya dan memperkuat putusan sebelumnya.

Pada 27 November dan 2 Desember 2025 digelar Rakor yang menghasilkan keputusan final pelaksanaan penertiban.

Dengan putusan hukum yang sudah inkracht, Pemkab Sikka memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan penertiban tanpa harus menunggu proses tambahan.

Dari hasil monitoring hari pertama, situasi secara umum terpantau aman dan terkendali.

Tidak ditemukan perlawanan dari pengelola pasar baik dari CV Bengkunis Jaya maupun PNPM.

Baca Juga:

Sebagian pedagang yang dievakuasi menunjukkan reaksi emosional, namun situasi tetap dapat dikendalikan petugas secara persuasif.

Satgas merencanakan kegiatan penertiban ini berlangsung selama 3 hari, yaitu 9–11 Desember 2025.

Polres Sikka Polda NTT memberikan analisa kerawanan berdasarkan dinamika hari pertama penertiban adalah potensi provokasi dari oknum tertentu yang bisa memobilisasi pedagang untuk menolak penertiban.

Pedagang menolak direlokasi bila penataan Pasar Alok tidak tertib dan tidak memberikan kenyamanan oleh karena itu pengamanan akan diperketat dalam dua hari ke depan.

Untuk menjaga Sitkamtibmas tetap kondusif, Polres Sikka Polda NTT melakukan langkah-langkah strategis seperti deteksi dan cegah dini terhadap rencana aksi protes dan potensi gesekan.

Baca Juga:

Monitoring dan penggalangan kepada pengelola dan pedagang agar tidak terprovokasi.

Pendampingan pengamanan setiap tahapan penertiban. Dokumentasi resmi sebagai dasar pelaporan perkembangan situasi.

Agar situasi tetap aman, Polres Sikka mengambil langkah dengan meningkatkan pemantauan, pulbaket, dan penggalangan terhadap kemungkinan mobilisasi massa.

Memberikan himbauan kepada pedagang dan masyarakat sekitar agar tertib dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Juga memastikan Pasar Alok ditata dengan baik, aman, dan nyaman agar pedagang tidak kembali ke Pasar Wuring.

Baca Juga:

Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menjalankan regulasi. Aparat TNI–Polri memberikan dukungan penuh untuk menjaga stabilitas.

Meski masih ada pedagang yang belum sepenuhnya puas, proses tetap berlangsung kondusif, humanis, dan profesional.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru