Pedagang Ditertibkan, Aktivitas Pasar Wuring Dihentikan dan Beralih ke Pasar Alok
Baca Juga:
Metode ini merupakan langkah kedua, setelah sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengelola dan pedagang selama beberapa kali.
Meski demikian, tetap ditemukan beberapa pedagang—khususnya ibu-ibu—yang masih berjualan di Pasar Wuring milik CV Bengkunis Jaya.
Mereka menyampaikan rasa kecewa dan ketidakpuasan kepada Satgas.
Baca Juga:
Petugas kemudian mengangkut seluruh barang dagangan dan memindahkan mereka ke Pasar Alok menggunakan kendaraan Pol PP.
Penertiban ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Ada rangkaian dasar hukum yang tegas dan mengikat diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1)
Aturan ini mengatur penyelenggaraan sarana perdagangan dan memastikan seluruh aktivitas pasar harus berada pada zona yang ditetapkan pemerintah.
Putusan banding PTUN Mataram nomor 35/B/2024. Menolak permohonan penundaan pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring.
Baca Juga:
Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 memutuskan menolak kasasi dari CV Bengkunis Jaya dan memperkuat putusan sebelumnya.
Dengan putusan hukum yang sudah inkracht, Pemkab Sikka memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan penertiban tanpa harus menunggu proses tambahan.
Dari hasil monitoring hari pertama, situasi secara umum terpantau aman dan terkendali.
Tidak ditemukan perlawanan dari pengelola pasar baik dari CV Bengkunis Jaya maupun PNPM.
Baca Juga:
Sebagian pedagang yang dievakuasi menunjukkan reaksi emosional, namun situasi tetap dapat dikendalikan petugas secara persuasif.
Satgas merencanakan kegiatan penertiban ini berlangsung selama 3 hari, yaitu 9–11 Desember 2025.
Pedagang menolak direlokasi bila penataan Pasar Alok tidak tertib dan tidak memberikan kenyamanan oleh karena itu pengamanan akan diperketat dalam dua hari ke depan.
Untuk menjaga Sitkamtibmas tetap kondusif, Polres Sikka Polda NTT melakukan langkah-langkah strategis seperti deteksi dan cegah dini terhadap rencana aksi protes dan potensi gesekan.
Baca Juga:
Monitoring dan penggalangan kepada pengelola dan pedagang agar tidak terprovokasi.
Pendampingan pengamanan setiap tahapan penertiban. Dokumentasi resmi sebagai dasar pelaporan perkembangan situasi.
Agar situasi tetap aman, Polres Sikka mengambil langkah dengan meningkatkan pemantauan, pulbaket, dan penggalangan terhadap kemungkinan mobilisasi massa.
Juga memastikan Pasar Alok ditata dengan baik, aman, dan nyaman agar pedagang tidak kembali ke Pasar Wuring.
Baca Juga:
Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menjalankan regulasi. Aparat TNI–Polri memberikan dukungan penuh untuk menjaga stabilitas.
Meski masih ada pedagang yang belum sepenuhnya puas, proses tetap berlangsung kondusif, humanis, dan profesional.
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Inflasi 3,48 Persen Maret 2026, Daya Beli Masyarakat Tertekan akibat Harga Pangan dan Energi
Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
ANTAM dan UBS Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 11 April 2026
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun di RUPST 2026, Didukung Laba Bersih Rp56,65 Triliun
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I