Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:25 WIB
ist
Penggeledahan di gudang oleh Bea Cukai Atambua dan Sat Intelkam Polres TTU
Pada 15 November 2025 ada informasi bahwa ada warga baru yang menyewa/mengontrak sebuah gudang milik pengusaha Yustinus Go di Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pihak Bea cukai/imigrasi Atambua mendapatkan informasi kalau kedua WNA tersebut melakukan kegiatan ilegal menjual rokok ilegal dan disimpan di dalam gudang tersebut.
Baca Juga:
Hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai dilakukan penindakan gabungan dengan Sat Intelkam Polres TTU.
Rabu, 10 Desember 2025, tim Bea Cukai dan anggota Sat Intelkam Polres TTU melakukan penggeledahan di gudang 9 Jaya yang terletak di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Di gudang tersebut ditemukan 1.109 bal rokok ilegal merk Marllboro dengan total kerugian negara sekitar Rp 18 hingga 20 miliar rupiah.Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan
Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar
WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
Bea Cukai Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu
Komentar