Kamis, 08 Januari 2026

Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Desember 2025 13:25 WIB
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste
ist
Penggeledahan di gudang oleh Bea Cukai Atambua dan Sat Intelkam Polres TTU

digtara.com -Bea cukai Atambua dan Tim Sat Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengagalkan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten TTU dan sekitarnya.

Baca Juga:

Rokok ilegal ini dipasok dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Timor Leste.

"Diamankan rokok ilegal dari (dua orang) WNA yang masuk melalui jalur Timor Leste," ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Suparjo pada Kamis (11/12/2025).

Kedua WNA asal China tersebut yakni Li Shenger (46) pemegang paspor nomor EL9647900 dan Lin Jingwei (36) yang mengantongi paspor nomor EQ6415527.

Baca Juga:

Dua WNA asal Fujian-China ini menggunakan visa kunjungan/wisata yang keluar dari Timor Leste.

Sejumlah rokok yang diamankan di Atambua, Kabupaten Belu dan Kefamenanu, Kabupaten TTU yakni Marlboro gold, Marlboro merah, dan rokok China merk Yun Yan.

Rabu, 10 Desember 2025 pagi sekitar pukul 07.15 Wita, anggota unit IV Sat Intelkam Polres TTU mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Atambua bahwa ada kegiatan WNA asal China yang telah diamankan melakukan kegiatan ilegal di wilayah Indonesia.

Mereka melakukan penyelundupan rokok ilegal dari Timor Leste ke wilayah Indonesia (Kabupaten Belu).

Ada kemungkinan, kedua WNA ini melakukan kegiatan yang sama di wilayah hukum Polres TTU.

Pada 4 Desember 2025 lalu, pihak Bea Cukai Atambua telah terlebih dahulu mengamankan dua WNA asal China tersebut.

Baca Juga:
"Sat Intelkam Polres TTU mendapat informasi adanya beberapa WNA yang berada dan keluar masuk di wilayah TTU," tandasnya.

Polisi melakukan pengecekan. Diperoleh informasi kalau pada Senin, 3 November 2025 lalu, kedua WNA tersebut menginap di Hotel Ariesta Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Namun keesokan harinya, Selasa (4/11/2025), kedua WNA tersebut keluar dari Kabupaten TTU dan termonitor berada di Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan

BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU,  Kerugian Ditaksir 20 Miliar

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores

Bea Cukai Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu

Bea Cukai Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu

Komentar
Berita Terbaru