Danyonif Tap 834/Wakanga Mere Bakal Diadukan ke Denpom IX/1 Kupang
digtara.com -Keluarga almarhum Prada Lucky Saputra Namo terus mencari keadilan atas kematian Prada Lucky karena penganiayaan.
Baca Juga:
Kuasa hukum keluarga, Akhmad Bumi, menyatakan laporan tersebut diajukan setelah pembacaan tuntutan terhadap seluruh terdakwa selesai.
Menurutnya, rangkaian persidangan mengungkap dugaan kelalaian komandan batalyon yang dinilai mengetahui terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky, namun tidak mengambil langkah untuk menghentikan atau melindungi korban.
Baca Juga:"Setelah tuntutan terhadap 22 terdakwa selesai besok, kami akan membuka laporan baru terhadap Danyon Letkol Inf Justik Handinata," ujar Akhmad kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Akhmad menegaskan, sebagai penanggung jawab utama di lingkungan batalyon, seorang komandan memiliki kewajiban untuk bertindak jika mengetahui adanya kekerasan terhadap prajurit di bawah komandonya.
"Fakta persidangan memperlihatkan bahwa beliau mengetahui kejadian itu. Seharusnya bertindak, bukan membiarkan," katanya.
Tidak hanya menuntut pertanggungjawaban para pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara struktural.
Terkait tuntutan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Akhmad menyebut oditur militer telah menjerat para terdakwa dengan Pasal 131 KUHP Militer ayat 1, 2, dan 3 tentang penganiayaan di lingkungan militer. Dalam tuntutannya, oditur meminta pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:"Khusus dua perwira dituntut masing-masing sembilan tahun penjara. Menurut saya, tuntutan ini sudah cukup adil dan sejalan dengan peran para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Akhmad.
Selain pidana pokok, oditur juga menuntut pembayaran restitusi. Untuk berkas kedua yang mencakup sejumlah terdakwa, nilai restitusi ditetapkan sebesar Rp 554 juta.
Pada berkas pertama yang terdiri dari empat terdakwa, restitusi yang diminta mencapai Rp 561 juta.
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan