Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana
Baca Juga:
Kami dukung penertiban miras terutama di kos-kosan. Penertiban ini bukan mengabaikan adat istiadat tetapi demi keamanan," tandasnya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada kesempatan tersebut memaparkan kalau proses hukum kasus ini masih berlangsung.
Baca Juga:"Sudah pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaam Tinggi dan penelitian berkas oleh jaksa," ujarnya.
Penyidik Polda NTT sedang menunggu kesempurnaan berkas. "Jika ada petunjuk maka akan segera lengkapi," tandasnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan kalau hal pertama yang dilakukan saat menjadi Kapolda NTT adalah mengecek kasus-kasus lama dan fokus untuk diselesaikan.
"Jika (berkas perkara) sudah P21 baru kita limpahkam tersangka. (Penyidik) akan maksimal untuk menangani kasus supaya segera disidangkan," tandas Kapolda NTT.
Kapolda juga mengingatkan bahwa asal mula kejadian ini karena miras sehingga Kapolda minta agar konsumsi miras berlebihan dihentikan.
Baca Juga:"Konsumsi (untuk kegiatan adat) sesuai porsi dan hindari mabuk karena konsumsi berlebihan," ujar Kapolda NTT.
Kapolda minta kerjasama dan bantuan mahasiswa untuk mensosialisasikan soal bahaya konsumsi miras berlebihan.
"Mahasiswa bantu awasi konsumsi miras guna menekan tindak kriminal," ujar Kapolda NTT.
Jenazah Sebastian awalnya ditemukan oleh Ryan, siswa sekolah dasar di tebing/pinggir kali di RT 045, Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada 2 Agustus 2022 lalu.
Pekan lalu sudah dilakukan reka ulang kasus ini. tujuh tersangka dihadirkan. Sejumlah peran dilakonkan oleh petugas pengganti.
Baca Juga:Para pelaku rata-rata merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Tersangka yang dihadirkan polisi masing-masing yakni MANd alias Mogel (21), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
FMNd alias Ferdi (22), mahasiswa yang juga warga Kelurahan Liliba. JK alias Jeky (28), mahasiswa yang merupakan warga RT 008/RW 004, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya APFM alias Putra (22), mahasiswa, warga RT 032/RW 011, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan WIT alias Willy (23), warga Jalan Bumi I, RT 004/RW 002, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang