Usai Rekonstruksi, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
digtara.com -Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian yang terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga:
"Kegiatan tahap satu berkas perkara pembunuhan korban Sebastian Bokol sudah dilakukan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi pada Rabu (10/12/2025).
Penyidik menyerahkan satu berkas untuk tujuh tersangka JK alias Jeky, AKAP alias Dedox, Medo, Mau, Odu, APFM alias Angelus, dan HVGYS alias Valen.
Baca Juga:Jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara dan penyidik menunggu petunjuk jaksa.
Kasus ini sudah direkonstruksi pada Kamis (4/12/2025).
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy diperagakan 26 adegan sesuai hasil penyelidikan untuk memastikan kesesuaian alur kejadian secara faktual di lapangan.
Rekonstruksi berlangsung di sejumlah titik tempat kejadian perkara (TKP) dipadati warga.
Rekonstruksi dimulai dari tempat kejadian perkara pertama di sebuah kios dan tempat pangkas rambut 'paman', tempat para tersangka berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras.
Baca Juga:Korban Tian Bokol saat itu melintas di lokasi dan dipanggil oleh salah satu tersangka hingga ikut bergabung dan minum bersama para pelaku JK alias Jeky, AKAP alias Dedox, Medo, Mau, Odu, APFM alias Angelus, dan HVGYS alias Valen.
Beberapa saat kemudian, terjadi salah paham antara tersangka JK dan korban yang berujung pada pemukulan.
Korban kemudian bergeser ke arah depan kios di perempatan menuju kuburan TPU Liliba yang merupakan lokasi kedua dan diikuti oleh tersangka JK.
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang