Bupati Manggarai-NTT Digugat Warga Poco Leok Terkait Proyek Geotermal
Baca Juga:
Warga Poco Leok dalam aksi itu menuntut proyek geotermal dihentikan dan tidak dilanjutkan.
Beberapa poin tuntutan mereka di antaranya yaitu untuk mencabut SK Bupati Manggarai Nomor 100.3.3/545/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Kerja Panas Bumi di Poco Leok (terbit 1 Desember 2022); hentikan seluruh aktivitas geothermal di Poco Leok juga semua intimidasi, kriminalisasi, dan politik pecah belah; cabut Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan Flores sebagai Pulau Geothermal; dan stop upaya sertifikasi tanah ulayat di Poco Leok.
"Karena merampas ruang hidup dan di sana wilayah adat mereka juga ada potensi kerusakan lingkungan. Ini yang perlu dicatat, kerusakan lingkungan ini berdampak pada warga sendiri seperti di Sumatera yang alami banjir karena kerusakan lingkungan," lanjut dia.
Baca Juga:
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Bupati Manggarai Dukung Penerapan Pidana Sosial
Dipecat Karena Asusila dan Desersi, Ini Daftar 4 Polisi yang PTUN kan Kapolda NTT
Kasus Korupsi Aset Daerah, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara
Positif Covid-19, Mantan Bupati Manggarai Barat Batal Diperiksa Kejati NTT
Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong
Audiens Dengan Aliansi Mahasiswa, Polres Sumba Timur Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Pada Mahasiswi
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabu Ayam di Belakang Gedung Sekolah
Komunitas Berani Hijrah: Tak Ada Kata Terlambat untuk Hijrah
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp60 Triliun Siap Digunakan